SEMARANG — Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan pentingnya sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya mencegah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Isu ini menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Pemberdayaan APH dan APIP dalam Pemberantasan Korupsi pada Sektor Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar di Semarang, Jawa Tengah.
“Sinergi antarinstansi adalah kunci untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Dwi Agus Prianto, saat membuka rapat.
Menurut Dwi, praktik korupsi dalam PBJ tidak hanya menghambat efektivitas penggunaan anggaran negara, tetapi juga berdampak langsung pada turunnya kualitas barang dan jasa yang diterima masyarakat. “Dampaknya lebih luas, karena menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tambahnya.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus korupsi yang berkaitan dengan PBJ masih menempati posisi tertinggi sepanjang 2004–2025. Karena itu, Dwi menilai langkah pencegahan harus dimulai dari penguatan koordinasi dan peningkatan kapasitas para pihak terkait.
“Melalui forum ini, Kemenko Polkam ingin mendorong perubahan paradigma dari sekadar kepatuhan prosedural menuju sistem PBJ yang berbasis integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
Rakor ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, serta Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP.
Lebih dari seratus peserta dari berbagai unsur APH, APIP, dan pengelola PBJ se-Provinsi Jawa Tengah hadir untuk memperdalam wawasan terkait manajemen risiko, sistem pengaduan elektronik (e-Pengaduan dan e-Audit), serta strategi mitigasi terhadap potensi penyimpangan dalam kontrak PBJ.
Dengan kolaborasi yang kuat antarinstansi, pemerintah berharap tata kelola PBJ ke depan semakin transparan dan terbebas dari praktik korupsi yang merugikan negara.

No comments:
Post a Comment